Pengertian Zakat adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat
merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Zakat
secara Etimologi
Secara harfiah zakat
berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan
secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan
sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang
tertentu sebagaimana ditentukan.
Latar
Belakang zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan
sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an.
Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian
yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam
diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun
662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak
bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang
miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini
menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya
mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan
oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari
masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budakyang ingin membeli
kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah
mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus
dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat
tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Hukum
zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam,
dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat,
haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As
Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang
dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Jenis
zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1. Zakat fitrah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5
liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat maal (harta) Mencakup hasil perniagaan,
pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan
perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang
berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima
zakat, yakni:
1.
Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan
bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang
halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7.
Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah
(misal: dakwah, perang dsb)
8.
Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di
perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
a. Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil
sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.”
(HR Bukhari).
b.
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau
tanggungan dari tuannya.
c. Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).”
(HR Muslim).
d.
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya
anak dan istri.
e.
Orang kafir.
Beberapa
Faedah Zakat
Faedah Diniyah (segi agama)
Dengan berzakat berarti telah menjalankan
salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan
dan keselamatan dunia dan akhirat.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yangmuttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yangmuttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran
dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial
Kemasyarakatan)
Zakat merupakan sarana untuk membantu
dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin
yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalahmujahidin fi sabilillah.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalahmujahidin fi sabilillah.
Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
Mengurangi kesenjangan sosial antara
mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
Untuk pengembangan potensi ummat
Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat
dalam Al Qur’an
QS (2:43) (“Dan dirikanlah salat,
tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.)
QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”)
QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan)
QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”)
QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan)
********************
INFAQ DAN SEDEKAH – pengertian Infaq, pada
dasarnya adalah pengeluaran sukalrela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia
memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Menurut bahasa infaq berasal
dari kata “anfaqa” yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu.
Sedangangkan menurut islilah syari’at, infaq adalah mengeluarkan sebagian harta
yang diperintahkan dalam islam. Infaq berbeda dengan zakat, infaq
tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum. Dalil yang
mendasari infaq sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an
.”Dan belanjakanlah (harta bendamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik” (Q.S. Al-Baqarah 2:195)
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu
maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”
(Q.S.Al Hasyr 59:7)
Adapun urgensi infaq bagi seorang muslim
antara lain:
Infaq merupakan bagian dari keimanan dari
seorang muslim
Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Di dalam ibadah terkantung hikmah dan manfaat besar.
Orang yang enggan berinfaq adalah orang yang menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Di dalam ibadah terkantung hikmah dan manfaat besar.
hikmah dan mamfaat infaq adalah sebagai
realisasi iman kepada Allah, merupakan sumber dana bagi pembangunan sarana
maupun prasarana yang dibutuhkan ummat Islam, menolong dan membantu kaum
dhu’afa.
Sedangkan pengertian shadaqoh sama dengan
pengertian infaq sama juga hukum dan ketentuannya, perbedaannya adalah infaq
hanya berkaitkan dengan meteri sedangan shadaqoh memiliki arti luas menyangkut
juga hal yang bersifat non mareril. Hadist riwayat imam muslim Abu Zar,
Rasulullah menyatakan bahwa tidak mampu bersedekah dengan harta, membaca
tasbih, tahmid, tahlit, berhubungan suami istri atau melakukan kegiatan amar
ma’aruf nahi mungkar adalah sedekah.
Rasulullah Muhammad SAW selalu mendorong
umatnya berinfaq dan shodaqoh baik di kala lapang maupun sempit. Donasi yang
terkumpul akan dikelola secara amanah dan profesional menurut syar’I untuk
proses kemandirian anak-anak yatim melalui program-program pemberdayaan,
seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, maupun aksi sosial.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW
bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang
senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore :
“Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak,
gantinya. Dan berkata yang lain : “Ya Allah jadikanlah orang yang menahan
infak, kehancuran”.
Perbedaan
antara infak, zakat dan sedekah :
· Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta
atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran
Islam.
· Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal
nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak
boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak
yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).
Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang
beriman,baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang
maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134)
Pengertian sedekah sama dengan pengertian
infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya.
Hanya saja, jika infak berkaitan dengan
materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non
materiil.
HR. Muslim dari Abu Dzar,Rasulullah menyatakan
bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca
takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri,dan melakukan
kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan
dalam Al Qur’an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60
dan 103)
Jika seseorang telah berzakat tetapi masih
memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau
bersedekah.
Berinfak adalah ciri utama orang yang
bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh
imannya (al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi
(al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah
(al-Baqarah: 262).
” Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat
Al Qur’an, (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh) dan supaya jelas (pula)
jalan orang-orang yang berdosa. (Q.S.Al An’am 6: 55)Sumber:Drs. KH. Didin
Hafidhuddin,M.Sc. (Panduan Praktis tentang Zakat, Infak, Sedekah.)